Daftar Isi:
  • Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Batang semakin meningkat, terutama setelah adanya revisi Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) yang membatasi usia minimal menikah adalah 19 tahun. Persidangan perkara dispensasi nikah juga berubah dengan adanya PERMA Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Dispensasi Perkawinan dengan hakim tunggal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan perkara dispensasi kawin dengan hakim tunggal dan kemaslahatannyadi Pengadilan Agama Batang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris, data primer berupa informasi dari Ketua dan hakim�hakim di PA Batang, pengumpulan data menggunakan metode wawancara semi terstruktur, observasi persidangan dispensasi kawin di PA Batang, dan dokumentasi atas putusan-putusan dispensasi kawin. Hasil penelitian ini adalah (1) pemeriksaan perkara dispensasi kawin oleh hakim tunggal di PA Batang sudah sesuai dengan PERMA Nomor 05 Tahun 2019, namun tidak melibatkan TKSK sebagai lembaga pendampingan anak karena masyarakat kesulitan dalam menghadirkan TKSK dan masih awam dengan tata cara pemeriksaan dispensasi nikah. Sebagai alternatifnya, PA Batang menghadirkan aparat desa untuk bersaksi dalam kasus tersebut, (2) Maslahat pemeriksaan perkara dispensasi nikah oleh hakim tunggal di PA Batang yaitu proses persidangan dapat diselesaikan dengan cepat, pemberian izin dispensasi kawin dapat mencegah pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku, dan sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan dalam memelihara agama, jiwa, akal, nasab atau keturunan.