Dinamika sengketa perdata Islam di Pengadilan Agama Daerah Istimewa Yogyakarta

Main Authors: Rofiq, M. Khoirur, Muallim, Amir, Tono, Sidik
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19640/1/Dinamika%20Sengketa%20Perdata%20Islam%20di%20Pengadilan%20Agama%20Daerah%20Istimewa%20Yogyakarta.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19640/
Daftar Isi:
  • Kewenangan Peradilan Agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989, kemudian dirubah menjadi UU No 3 Tahun 2006, dan dirubah kembali menjadi UU No. 50 Tahun 2019. Di dalamnya dijelaskan bahwa Peradilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus, menyelesaikan perkara�perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dinamika perkara yang masuk dan diputus oleh Pengadilan Agama Yogyakarta sesuai kewenangannya (2010–2014). Pelaksanaan kewenangan Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan jenis perkara yang disengketakan meliputi perkara keluarga dan ekonomi syaria‟ah yang terbagi menjadi beberapa perkara; (1) Poligami, (2) Pencegahan Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan, (3) Hak dan Kewajiban Suami Istri, (4) Perkara Perceraian, (5) Pembagian Harta Bersama, (6) Sengketa Hak Penguasaan Anak, (7) Perkara Pengesahan Anak, (8) Pencabutan Kekuasaan Orang Tua dari Anaknya, (9) Perkara Perwalian, (10) Pembuktian Asal – Usul Anak, (11) Isbat Nikah, (12) Permohonan Izin Kawin dan Dispensasi Kawin, (13) Perkara Wali Adhol, (14) Perkara Ekonomi Syari‟ah, (15) Sengketa Harta Waris, (16) Sengketa Wasiat, (17) Sengketa Hibah, (18) Sengketa Pengelolaan Harta Wakaf, (19 Permohonan Penetapan Pembagian Harta Peninggalan.