Peran Polrestabes Semarang dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)
Main Author: | Ikfiyana, Firda Wahyu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19498/1/1802066038_FIRDA%20WAHYU%20IKFIYANA_Lengkap%20Tugas%20Akhir.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19498/ |
Daftar Isi:
- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan fenomena sosial yang terjadi dimasyarakat dan sudah menjadi suatu yang melekat ditengah-tengah masyarakat. Kejadian yang meresahkan karena menyimpang dari norma-norma dan hukum yang berlaku. Perkembangan hidup manusia yang dinamis membuat kejahatan semakin pesat perkembangannya dengan metode yang mestinya sudah mengikuti zaman. Waktu terjadinya tindak kejahatan sendiri tidak bisa diperkirakan dan bisa menjadikan siapa saja untuk menjadi korban. Sehingga megakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat untuk berpergian diluar rumah. Permasalahan yang dapat dijelaskan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam aspek kriminologi dan peran Polrestabes Semarang dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tidank pidana pencurian dengan kekersan (curas). Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualititatif, dengan pendekatan normatif empiris yaitu dengan mengaalisis permasalahan yag sudah ada dengan menggunakan data-data yang didapatkan dari hasil wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Semarang mengalami peningkatan dari tahun- ketahun namun tidak signifikan, berbagai faktor melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diantaranya adalah faktor ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah dan juga faktor lingkungan.Kedua, upaya dari Polrestabes dalam menanggulagi kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) yaitu dengan melakukan patroli baik dimalam maupun siang hari yang dilakukan oleh petugas dengan menggunakan seragam dinas dan juga petugas yang menggunakan baju bebas layaknya masyarakat biasa, serta diciptakannya aplikasi libas guna mempermudah aduan dari masyarakat. Dirasa sudah sangat membantu untuk meminimalisir peningkatan terjadinya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.