Perlindungan hukum dalam pelayanan medis terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu

Main Author: Vabesta, Alivia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19494/1/1802056005_ALIVIA%20VABESTA_FULL_SKRIPSI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19494/
Daftar Isi:
  • Pelayanan medis merupakan suatu kegiatan mikro sosial yang berlaku antara orang perorangan sebagai langkah awal dalam proses pra transaksi pelayanan kesehatan. Pelayanan medis merupakan pelayanan yang berupa pemberian informasi medis, jenis dan prosedur pelayanan yang ditujukan kepada pasien pada saat ingin melakukan tindakan medis atau mengkonsumsi produk kesehatan tertentu yang telah disediakan oleh Rumah Sakit. Pelayanan medis memuat hak-hak pasien yang harus dijamin dalam pelaksanaannya, seperti hak keamanan dan kenyamanan yang didapat di Rumah Sakit, hak atas informasi, hak atas privasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu perlu suatu perlindungan hukum yang dapat melindungi hak-hak pasien dari hal-hal yang melanggar. Bagaimana perlindungan hukum dalam pelayanan medis terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu serta bagaimana kendala dan permasalahan yang timbul dalam upaya pemberian perlindungan hukum dalam pelayanan medis terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu serta upaya apa yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam upaya pemberian perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan mengumpulkan data-data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara.Data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Data-data yang telah terkumpul selanjutnya direduksi dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukumyang diberikan terhadap pasien yaitu perlindungan preventif yakni sebelum pelaksanaan pelayanan medis terlebih dahulu pihak rumah sakit akan memberi tahu informasi kepada pasien, mengenai aturan-aturan yang ada dirumah sakit, serta resiko-resiko yang akan terjadi. Permasalahan-permasalahan yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Bumiayu, sebagian besar terjadi di pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kurang memuaskan, mulai dari informasi yang kurang jelas dan lain sebagainya.Upaya yang dilakukan oleh pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Bumiayu adalah dengan mengedepankan hak konsumen (Pasien) dengan memberikan pelayanan yang baik, memperhatikan kinerja perawat dan dokter dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien.