Penafsiran Qur’an Surat Al-Rūm (30) Ayat 21 dalam buku Qirā’ah Mubādalah

Main Author: Rahmah, Shifa Isnainiyatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19477/1/FULL%20SKRIPSI%20SHIFA%20ISNAINIYATUL%20RAHMAH%201504026040%20-%20shifa%20isnaini.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19477/
Daftar Isi:
  • Sakinah sebagai tujuan perkawinan adalah bersifat mubādalah, di mana harus dirasakan oleh dua pihak pasangan, dan juga harus diproses secara mubādalah oleh keduanya, sekaligus menjadi tanggung jawab bersama. Baik suami atau istri dituntut untuk aktif membahagiakan pasangannya dengan dorongan rahmah, sekaligus memperoleh kebahagiaan dari pasangannya dengan modal mawaddah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimana penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir terhadap QS. Al-Rūm (30) ayat 21 dalam buku Qirā’ah Mubādalah? (2) Bagaimana relevansi penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir terhadap QS. Al-Rūm (30) ayat 21 dengan kondisi keluarga saat ini? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir terhadap QS. Al-Rūm (30) ayat 21 dalam buku Qirā’ah Mubādalah dan untuk mengetahui relevansi penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir terhadap QS. Al-Rūm (30) ayat 21 dengan kondisi keluarga saat ini. Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data dari buku Qirā’ah Mubādalah, Tafsir al-Qurṭubi, Tafsir al-Ṭabari, Tafsir al-Maragi, dan referensi pendukung lainnya. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan pendekatan Content Analysis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penafsiran QS. Al-Rūm (30) ayat 21 tujuan perkawinan yaitu agar suami mendapat ketenangan dari istri dan sebaliknya, kemudian cinta kasih dari kedua belah pihak menjadi syarat terwujudnya ketenangan (sakinah). Bukan hanya menjadikan perempuan atau istri sebagai pelayan atau sebagai pemenuh fungsi seksual seperti yang sudah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Kurang maksimalnya fungsi keluarga dalam sebuah pernikahan menjadikan tujuan perkawinan masih belum bisa terwujud secara menyeluruh dalam keluarga yang ada di Indonesia saat ini, sehingga penafsiran QS. Al-Rūm (30) ayat 21 masih kurang relevan.