Analisis Hukum Pidana Islam Dan HAM terhadap hak korban dan saksi dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

Main Author: Dachlan, Achmad Zaeni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19468/2/1902026089_Achmad%20Zaeni%20Dachlan_Full%20Skripsi%20-%20Zaini%20Dahlan.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19468/
Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan negara hukum yang menerapkan konsep negara dengan memberikan jaminan perlindungan pada rakyatnya dari kesewenang-wenangan. Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 menjadi sangat penting untuk menguatkan peraturan mengenai perlakuan dan tanggung jawab negara dalam mencegah, menangani kasus kekerasan seksual. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui formulasi hak korban dan saksi serta mengetahui analisis hukum pidana Islam dan HAM terhadap hak korban dan saksi dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif berbentuk deskriptif dan penggambaran objek penelitian. Hasil penelitian antara lain 1) formulasi hak korban dan saksi UU Nomor 12 Tahun 2022 banyak melakukan evaluasi dan analisis pada perundang-undangan yang terkait tindak pidana kekerasan seksual. Namun sebelum hadirnya UU tersebut banyak pelaku yang masih belum mendapatkan hukuman yang setimpal, belum ada UU yang khusus mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang TPKS ini berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan dan juga korban berhak mendapatkan pendampingan. Namun UU TPKS belum mengatur tentang adanya hak saksi, 2) Dalam Hukum pidana Islam menyatakan yakni kesaksian dari seseorang yang melihat secara langsung kejadian maupun perkara pidana memiliki hukum fardhu kifayah. Namun konsep perlindungan korban pada sistem hukum pidana Islam tidak dibahas secara rinci. Perlindungan korban tidak spesifik ditegaskan dalam aturan legal formal, tetapi hal tersebut termasuk pembahasan yang sifatnya umum berkaitan dengan tujuan hukum (al-maqasid al-syari’ah) atau bisa disebut hifz al-nafs (Jiwa). Dalam konsep HAM kekerasan seksual termasuk pelanggaran HAM. Namun negara Indonesia hadir untuk menanggulangi, menekan kekerasan seksual yang marak terjadi, hadirlah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.