Tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan online studi grup whatsapp Ghibah Arisol Mama Muda di Semarang

Main Author: Wijayanti, Alfiyaa Ulfa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19466/1/1902036174_Alfiyaa%20Ulfa%20W._Skripsi%20Lengkap%20-%20Ananta%20Ramadhani.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19466/
Daftar Isi:
  • Dalam mencukupi kebutuhan hidupnya banyak manusia yang menggunakan berabagai macam cara salah satunya adalah dengan cara arisan. Diketahui dalam prakteknya arisan menggunakan akad Qardh. Penulis melakukan penelitian ini dilatar belakangi dengan praktek arisan yang terjadi. Dalam prakteknya terdapat perbedaan pembayaran iuran setiap nomornya. Dalam hal ini anggota arisan mengeluarkan uang yang tidak seimbang antara uang yang didapat dan uang yang dibayarkan selama dua puluh dua kali putaran.Yang mengakibatkan anggota dengan nomor urut atas mendapatkan kerugian dan nomor urut bawah mendapatkan keuntungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik arisan online pada grup Whatsapp Ghibah Arisol Mama Muda, dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan arisan online pada grup Whatsapp Ghibah Arisol Mama Muda.Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris yang mana metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan pendekatan case studies. Dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Yang kemudian dilakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, praktik arisan online pada grup Whatsapp Arisol Mama Muda , dilakukan dengan sistem menurun. Kedua, praktik arisan online pada grup Whatsapp Ghibah Arisol Mama Muda memang sudah memenuhi ketentuan syarat qardh dan rukun qardh yaitu adanya muqridh (pemberi hutang),muqdaridh (orang yang berhutang), muqtaradh (barang yang dihutangkan), sighat akad (perjanjian dua pihak yang berhutang). Namun, dalam perspektif hukum Islam termasuk Arisol Mama Muda tidak sah, karena di dalamnya terdapat unsur gharar dan dzalim.