Implementasi restorative justice pada tindak pidana pencurian terhadap peraturan kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 Di Kejaksaan Negeri Semarang perspektif Hukum Pidana Islam
Main Author: | Valerina, Anindita Tresa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19460/1/1902026068_Anindita%20Tresa%20V_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Anindita%20Tresa%20Valerina.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19460/ |
Daftar Isi:
- Pembaharuan dalam penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative (restorative justice) dalam pidana pencurian sudah dipraktekkan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Konsep ini dalam hukum pidana Islam terlihat pada jarĩmah qiṣâṣ dan dĩyat. Pemaafan yang diberikan oleh korban, menggugurkan hukuman qiṣâṣ dan diganti hukuman diyat. Penerapan pada pidana pencurian dilakukan dengan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi dalam hukum positif dan hukum pidana Islam. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas yang menjadi masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana implementasi restorative justice pada tindak pidana pencurian terhadap Perja No.15 Tahun 2020 di wilayah Kejaksaan Negeri Semarang dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap restorative justice pada tindak pidana pencurian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan meneliti secara langsung ke lapangan (wawancara). Sumber data berasal dari sumber primer, diperoleh dari wawancara dengan informan. Sumber sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, maupun karya ilmiah. Sumber sekunder terdiri dari sumber hukum primer yang diperoleh dari Perja No.15 Tahun 2020. Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa restorative justice pada pidana pencurian terhadap Peraturan Kejaksaan No.12 Tahun 2020 sudah diimplementasikan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, namun ada perbedaan antara law in the books dengan law in action. Diantara jarĩmah ḥudũd, jarĩmah pencurian merupakan jarĩmah yang diperbolehkan untuk diberikan pertolongan melalui iṣlȃḥ (perdamaian) apabila belum dilaporkan kepada pihak berwajib. Dapat dikatakan restorative justice dapat dilakukan pada jarĩmah pencurian apabila belum dilaporkan kepada pihak berwajib, tidak terpenuhinya syarat-syarat had potong tangan, dan korban memberikan pengampunan terhadap korban.