Analisis hukum Islam dan perlindungan konsumen terhadap transaksi jual beli ms glow clay mask tiruan tanpa kemasan dus dengan harga dibawah standar penjualan studi kasus reseller ms glow clay mask di Kecamatan Ngampel, Kendal

Main Author: Azomah, Siti Endhita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19441/1/1802036105_Siti%20Endhita%20Azomah_FULL%20Skripsi%20-%201802036105%20Siti%20Endhita%20Azomah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19441/
Daftar Isi:
  • Jual Beli ialah membeli yang kedua belah pihak masing-masing melakukan akad. Islam memperbolehkan jual beli yang dilakukan dengan kejujuran tidak ada unsur penipuan maupun kesamaran dan menimbulkan kemudaratan. Jual beli yang mengandung unsur penipuan maupun kecurangan itu termasuk jual beli yang dilarang dalam Islam karena terdapat gharar, yaitu ketidakjelasan. Secara etimologis ialah penipuan atas sesuatu secara lahir terlihat bagus sehingga disukai oleh pihak yang berakad. Jual beli Clay Mask Ms Glow yang dibahas oleh penulis merangkum menjadi dua pokok permasalahan yaitu, Bagaimana praktik transaksi jual beli produk Ms Glow Clay Mask Tanpa Kemasan Dus dengan harga dibawah standar penjualan dan Bagaimana Analisis hukum Islam dan Perlindungan Konsumen terhadap jual beli produk Tiruan Ms Glow Clay Mask Tanpa Kemasan Dus dengan harga dibawah standar penjualan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, menggunakan jenis penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, sumber data yang digunakan yaitu primer, sekunder dan sumber hukum. Metode pengumpulan data penelitian yang dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan analisis pengumpulan data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini membahas analisis didalam transaksi akad jual beli Clay Mask Ms Glow sudah terpenuhi syarat sah jual beli. Namun, dalam rukun jual beli terdapat salah satu ketidakjelasan pada objeknya yaitu asal muasal barang yang diperjual belikan serta kandungan produk tersebut, maka jual beli tersebut masih dikategorikan belum memenuhi rukun dan syarat sah jual beli menurut ketentuan syariat Islam.