Hukuman bagi penjual khamar dalam Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 perspektif sadd al-dzari’ah

Main Author: Muhammad, Izzat Fahmi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19416/1/1602026025_Izzat%20Fahmi%20Muhammad_Full_Skripsi%20-%20izzat%20fahmi%20muhammad.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19416/
Daftar Isi:
  • Jenis penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (Library research) yakni suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan material-material yang terdapat di ruang perpustakaan. Misalnya, berupa buku, majalah, naskah-naskah, catatan, kisah sejarah, dokumen-dokumen, dan lain-lain yang ada kaitannya dengan hukuman bagi penjual khamar. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode hukum sadd al-dzari’ah dengan pola pikir deduktif yaitu dengan meletakkan teori sadd al-dzari’ah sebagai rujukan dalam menilai mengenai hukuman bagi penjual khamar menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan adanya dalil hukuman bagi peminum khamar dan tidak adanya dalil hukuman bagi penjual khamar. Menurut penulis, tentang Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 16 yang memberikan hukuman Ta’zir cambuk sebanyak 60 kali atau denda sebanyak 600 (enam ratus) gram emas murni atau dihukum penjara selama 60 bulan bagi penjual khamar ini termasuk sesuai dengan konsep Sadd al-Dzari’ah. Begitu pula ketika melihat jumlah hukuman bagi penjual khamar yang lebih banyak ketika dibandingkan dengan jumlah hukuman bagi peminum khamar Pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 15 yaitu dihukum Hudud cambuk sebanyak 40 kali, selain itu, dalam ayat (2) dijelaskan bagi setiap orang yang mengulangi perbuatan meminum khamar, maka dikenai hukuman Hudud cambuk 40 kali ditambah dengan hukuman Ta’zir cambuk paling banyak 40 kali atau dikenakan denda 400 (empat ratus) gram emas murni atau diganti dengan hukuman penjara paling lama 40 bulan. Dengan demikian (menurut penulis); menggunakan metode hukum Sadd al-Dzari’ah terhadap kejahatan menjual khamar dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan kejahatan meminum khamar ini sudah benar. Karena Sadd al-Dzari’ah sendiri berarti menutup jalan.