Analisis proses adjudikasi di badan pengawas pemilu KOTA SEMARANG pada pemilu tahun 2019

Main Author: Sujiati, Ani Eva
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19406/1/1902056099_ANI%20EVA%20SUJIATI_FULL_SKRIPSI%20-%20Septy%20Nanda%20Ari%281%29.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19406/
Daftar Isi:
  • Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan lebih yaitu menerima, mengadjudikasi serta memutus adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Selain peraturan perundang-undangan tersebut, adanya Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu juga menjadi dasar hukum dalam menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Badan Pengawas Pemilu. Proses penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu di Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang terkait rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Gajahmungkur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang yang di tangani dengan sidang adjudikasi dengan seksama memperhatikan regulasi, hukum acara dan syarat ketentuan yang berlaku serta dapat dilaksanakan dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menggunakan pendekatan penelitian sosiologis yuridis, yaitu dengan cara pengamatan, wawancara dengan koordinator divisi penanganan pelanggaran, serta menelaah dokumen atau arsip yang berisi data pelanggaran administrasi Pemilu di Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang. Hasil penelitian menerangkan bagaimana praktek pelanggaran administrasi Pemilu, penyelesaiannya serta bagaimana status hukum pelaksanaan adjudikasi Pemilu di Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang pada tahun 2019.