Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap rekayasa jual beli dalam praktik Gestun Shopee Pay Later studi kasus pada toko GC_Things

Main Author: Pratama, Lukman Aji
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2023
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19404/1/1702036104_LUKMAN%20AJI%20PRATAMA_SKRIPSI%20FULL%20-%20Lukman%20Aji.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19404/
Daftar Isi:
  • Toko GC_Things merupakan salah satu toko online yang beroperasi pada marketplace Shopee. Selain menjual barang, GC_Things juga menyediakan jasa Gestun (Gesek Tunai) limit saldo Shopee Pay Later. Praktik Gestun merupakan salah satu tindakan penyalahgunaan limit saldo yang seharusnya digunakan untuk transaksi jual beli barang, melalui Gestun ini pelanggan dapat mencairkan limit saldonya dalam bentuk uang tunai. Pada praktiknya Gestun yang disediakan oleh toko GC_Things harus melalui berbagai proses diantaranya yaitu dengan transaksi jual beli. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang didapatkan adalah mengenai bagaimana praktik Gestun itu berlangsung? Serta bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap transaksi Gestun tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Untuk mengumpulkan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah : 1.) Dalam praktik Gestun Shopee Pay Later pada aplikasi shopee sebagaimana penulis meneliti transaksi Gestun Shopee Pay Later ini, transaksi ini menggunakan teori jual beli, dimana penjual dan pembeli bertransaksi dengan cara online untuk membuat kesepakatan. 2.) Menurut perspektif hukum ekonomi syariah, bahwasanya transaksi Gestun Shopee Pay Later pada toko GC_Things hukumnya tidak sah karena mengandung unsur riba dan transaksi ini merupakan sebuah rekayasa jual beli dengan tujuan untuk mencairkan limit saldo hanya saja menggunakan transaksi jual beli sebagai cara memanipulatif pihak aplikasi Shopee, sehingga transaksi ini hukumnya tidak sah.