Tinjauan hukum Islam terhadap akad pemesanna ilustrasi grafis Anang Syamsu di Kota Semarang

Main Author: Adaby, Hassin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19401/1/1702036089_Hassin%20Adaby_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Hassin%20Adaby%281%29.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19401/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pemesanna Ilustrasi Grafis Anang Syamsu Di Kota Semarang” untuk menguraikan tema di atas, maka ada dua permasalahan yang perlu di bedah dalam praktik ini, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penetapan harga pada pemesanan ilustrasi grafis Anang Syamsu di Kota Semarang dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan pemesanan secara sepihak pada pemesanan ilustrasi grafis Anang Syamsu di Kota Semarang. Peneletian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penetapan harga pada pemesanan ilustrasi grafis Anang Syamsu di Kota Semarang dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan pemesanan secara sepihak pada pemesanan ilustrasi grafis Anang Syamsu di Kota Semarang. Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) di praktik pemesanan ilustrasi grafis Anang Syamsu di Kota Semarang. dengan metode pengumpulan daxta yang digunakan dalam hal ini adalah wawancara dan observasi. Penelitihan ini menggunakan metode penelitihan kualitatif. Selanjutnya data yang berhasil di kumpulkan dianalisis dengan teknik deskriptif analisi dengan menggunakan teori-teori yang berkaitan dengan akad jual beli Istishna’ dan untuk selanjutnya ditarik sebuah kesimpul. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Penetapan harga pada ilustrasi grafis Anang Syamsu menurut peniliti bisa dianggap adil karena setiap pelaku usaha ilustrasi memiliki karakter sendiri-sendiri berdasarkan pengalaman yang didapat dalam pekerjaannya ilustrasi tersebut. Penetapan ilustrasi Anang Syamsu di kota Semarang sudah sesuai dengan hukum Islam, karena dalam transaksi pelaku usaha menawarkan daftar harga yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan disepakati oleh pihak pemesanan tanpa ada paksaan dalam transaksi mau menyetujui atau tidak dengan harga tersebut. Pihak pelaku usaha ilustrasi grafis juga memberikan penjelasan atau peraturan-peraturan transaksi pada awal Ijab Qabul dan pihak pemesan juga sudah menerimanya dan pembatalan pemesanan secara sepihak pada ilustrasi grafis Anang Syamsu di kota Semarang yang terjadi tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Dalam hal ini, pembatalan secara sepihak tidak memenuhi sebab-sebab diperbolehkan secara fasakh dalam Islam. Karena pada kasus pembatalan konsumen membatalkan dengan sepihak tanpa adanya persetujuan oleh pihak pelaku usaha dan dengan keterpaksaan karena beberapa sebab yang semakin merugikan pelaku usaha, pembatalan secara sepihak ini, dapat merugikan para penyedia jasa ilustrasi grafis.