Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli airsoft gun studi kasus lawang sewu airsoft gun
Main Author: | Haniah, Ummi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19392/1/1702036079_Ummi%20Haniah_Lengkap%20tugas%20akhir%20-%20Widyafara%20Mayasari%20UIN%20Walisongo%20Semarang.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19392/ |
Daftar Isi:
- Jual beli adalah mubah atau jawaz(boleh) apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun rukun jual beli menurut Jumhur Ulama yakni terdiri dari akad (ijab qabul), aqid (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaih(objek akad). Pada pasal 20 ayat 2 perkapolri 2012 menjelaskan bahwa untuk bisa memiliki airsoft gun harus menyertakan surat izin kepemilikan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang secara bebas bisa memiliki atau membeli barang ini, karena ada sifat khusus yang perlu dipatuhi. Akad jual beli senjata jenis airsoft gun yang terjadi di sekayu Semarang Tengah, menurut hukum Islam tidak memenuhi rukun jual beli. Sebab, diketahui dalam proses jual beli tersebut penjual tidak memiliki surat izin kepemilikan airsoft gun. Dalam hal kemanfaatan, lebih besar madharat dibanding manfaatnya. Subjek jual belipun bisa dikatakan ilegal. Namun, sayangnya pihak yang berwenang membiarkan proses ini berjalan secara terus menerus. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1)Bagaimana praktik jual beli airsoft gun? 2)Bagaimana Tinjauan Hukum ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli airsoft gun dan relevansinya dengan pasal 20 ayat 2 perkapolri 2012? Penelitian ini bersifat normative yuridis, penulis terjun langsung untuk mengetahui bagaimana praktik yang terjadi. Sumber data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh dari wawancara dengan penjual airsoft gun, kemudian data sekunder diperoleh dari kepustakaan yang terkait dengan airsoft gun. Teknik analisa yang digunakan menggunakan deskriptif Kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian yaitu Praktik jual beli airsoft gun di lawang sewu airsoft gun adalah tidak sah menurut agama Islam, karena belum memenuhi rukun dan syarat jual beli., namun antara manfaat dan madharat lebih banyak madharatnya. Menurut UU pasal 20 ayat 2 Perkapolri 2012 tentang perizinan, bahwa jual beli airsoft gun di lawang sewu airsoft tidak mampu menyerahkan surat izin kepemilikan.