Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli padi sistem tebas cengklong di Desa Yosorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang
Main Author: | Abdha, Hildha Yusri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19389/1/1602036135_Hildha%20Yusri%20Abdha_Full%20Skripsi%20-%20Hildha%20Hilmas%20TV.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19389/ |
Daftar Isi:
- Jual beli padi di Desa Yosorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang yang dilakukan antara pemilik padi dan penebas menggunakan sistem tebas cengklong. Sistem cengklong yaitu pengurangan harga yang dilakukan penebas dimana harga awal padi seluas 10.000 m2 yaitu Rp.18.000.000 setelah di cengklong Rp.16.000.000, kemudian padi seluas 5.000 m2 yaitu Rp. 9.000.000 setelah di cengklong Rp. 7.000.000. praktik seperti ini sudah biasa dilakukan secara turun temurun sampai saat ini. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini tentang bagaimana Praktik akad jual beli padi dengan sistem cengklong di Desa Yosorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dan bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai praktik akad jual beli padi dengan sistem tebas cengklong tersebut, apakah sudah sesuai hukum Islam atau belum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data dalam penelitian ini ada dua sumber data primer yang diperoleh dengan cara mewawancarai petani padi, penebas, dan tokoh agama di Desa Yosorejo. Sedangkan data sekunder yang diperoleh dari buku. Kemudian setelah data terkumpul penulis menganalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Jual beli padi dengan sistem tebas cengklong di Desa Yosorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, menurut hukum Islam dapat dikatakan jual adalah jual beli sahih, dengan alasan jual beli tersebut termasuk dalam jual beli jizaf yaitu jual beli yang dilakukan dengan cara menaksir jumlah obyek transaksi setelah melihat menyaksikan secara cermat dan dalam jual beli tersebut tidak bertentangan dengan hukum syara’ yaitu Al-Quran karena dalam potongan harga padi dilakukan saling rela ada paksaan.