Tinjauan hukum Islam terhadap sewa menyewa sawah hibah bersama studi kasus di Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak

Main Author: Fatmawati, Irna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2023
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19361/1/1502036039_IRNAFATMAWATI_FULL%20SKRIPSI%20-%20IRNA%20FATMAWATI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19361/
Daftar Isi:
  • Kegiatan Sewa menyewa sawah banyak dilakukan oleh masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak pada umumnya sama dengan sewa menyewa yang kebanyakan terjadi di desa-desa lainnya. Ketika kedua belah pihak sudah sepakat dan terjadi akad maka kegiatan sewa menyewa ini besifat mengikat kedua belah pihak. Tetapi dalam pertengahan kesepakatan berlangsung pemilik sawah membatalkan kesepakatan secara sepihak sebelum masa sewanya berakhir dikarenakan adanya perselisihan diantara anggota keluarga orang yang menyewakan. Penelitian ini mempunyai rumusan masalah yaitu antara lain: 1) Bagaimana praktik sewa menyewa sawah hibah bersama di Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa sawah hibah yang terjadi di Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak? Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data berdasarkan wawancara dan observasi yang selanjutnya disusun secara deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa praktik sewa menyewa sawah hibah bersama di Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak sudah memenuhi rukun dan syarat dalam akad ijarah dan dianggap sah menurut hukum Islam. Tetapi jika ditinjau mengenai berakhirnya akad ijarah, menurut hukum Islam pembatalan sepihak yang dilakukan oleh salah satu pihak tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Meskipun praktik sewa tersebut diterima para pihak dengan didasari rasa saling rela dan saling percaya akan tetapi hal semacam itu tidak sesuai dengan hukum Islam dan transaksi tersebut dianggap fasid (tidak sah).