Analisis hukum ekonomi syariah terhadap sistem bagi hasil pada aplikasi Storial.co

Main Author: Hutami, Ewinda Luthfi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2023
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19359/1/1502036125_Ewinda%20Luthfi%20Hutami_Full%20Skripsi%20-%20EL%20HUTAMI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19359/
Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi mulai melahirkan fenomena baru di mana semakin banyak bermunculan aplikasi atau platform online yang mudah diakses oleh siapapun. Storial.co adalah platform untuk membaca online dan mengunggah karya tulis. Storial.co melakukan monetisasi dengan adanya Storial Premium Chapter. Terdapat Storial Coin yang digunakan untuk membeli bacaan “Bab Berbayar” dalam aplikasi tersebut akan diberikan kepada Storialis writer dalam bentuk royalti. Berasal dari Storial Royalty inilah Storialis writer di platform Storial memperoleh royalti. Muncul keluhan bahwa bagi hasil tidak seimbang karena perbedaan sistem nilai tukar coin. Pokok permasalahan dari uraian diatas adalah bagaimana sistem bagi hasil royalti pada aplikasi Storial.co? dan bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap sistem bagi hasil royalti pada aplikasi Storial.co. Dalam menganalisis, menjelaskan dan menyimpulkan penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris, yakni dengan cara meneliti bahan pustaka berupa Undang-Undang dan Fatwa DSN MUI, selain itu juga. Peneliti mengumpulkan data dengan menggunakan metode wawancara via media sosial dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media internet via e-mail. Dalam pelaksanaannya sistem bagi hasil dilakukan dengan cara presentase yaitu 50:50. Peneliti memperoleh royalti sebesar 37,5% (jika dirupiahkan) dari harga jual bab berbayar. Aplikasi Storial.co sesuai dengan ketentuan akad mudharabah dalam hukum ekonomi Syariah. Pengguna dapat mencairkan royalti tersebut dalam bentuk uang, dan tujuan menggunakan aplikasi ini agar saling menguntungkan antara kedua belah pihak sehingga akad yang dilakukan diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah.