Tinjauan hukum pidana terhadap praktik penggunaan software ilegal di kota Semarang

Main Author: Wibisono, Gusti Wisnu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
tax
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19354/1/1602056045_gustiwisnuwibisono_tugas%20akhir%20-%20Wisnu%20Wibisono.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19354/
Daftar Isi:
  • Kemajuan budaya moderen salah satu ciri-cirinya adalah dengan kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang dengan sangat cepat, dan menyeluruh terhadap kebudayaan manusia, tidak terkecuali di dunia industri dan pendidikan. Teknologi digital semakin berkembang adalah karena dengan adanya teknologi digital pekerjaan jauh lebih efektif dan efisien. untuk memfungsikan itu semua perlu adanya perangkat lunak dan perangkat keras, akan tetapi harganya sangat mahal dan tidak semua orang bisa menjangkaunya. Oleh sebab itu hal ini mendorong maraknya pembajakan software yang merajalela dimana-mana. Hal inilah yang melatar belakangi peneliti untuk melakukan penelitian penggunaan software bajakan di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang disajikan secara deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Di mana peneliti melakukan observasi langsung ke lapangan dan melakukan wawancara guna mendapatkan data yang otentik dan relevan. Wawancara dilakukan secara mendalam untuk mendapatkan informasi sedetail-detailnya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat Kota Semarang menggunakan software ilegal dikarenakan harga software resmi yang sangat mahal dibanding software ilegal yang sangat murah. Meski ketika menggunkan software ilegal mendapatkan beberapa kendala dan mengeluh hal ini tidak menjadi penghalang. Masyarakat juga belum merasa memiliki kewajiban bersama untk menghindari penggunaan software ilegal sebagai salah satu bentuk dari pemberantasan software ilegal dan masih beranggapan bahwasanya penegakan software ilegal adalah pihak yang berwajib. Pelanggaran penggunaa software ilegal diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik secara spesifik menyebutkan aturan terhadap praktik penggunaan software ilegal yakni pasal 29 sampai 34 dan juga pasal 53, dan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta untuk menyempurnakan undang-undang hak cipta. Pihak pemerintah juga melakukan kerja sama dengan pihak BSA (Business Software Alliance) untuk memberantas software ilegal. Adapun pengecualian terhadap penggunaan software illegal disebutkan pada pasal 15 (a) Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dan pasal 26 huruf (d) Undang-undang no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta untuk kepentingan Pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan