Pernikahan dini di kecamatan limbangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 : studi kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal

Main Author: Istafada, Wafa Pasa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19305/1/1702016062_Wafa%20Pasa%20Istafada_Full_Skripsi%20-%20wafa%20pasa.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19305/
Daftar Isi:
  • Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 kasus pernikahan dini di kecamatan Limbangan semakin meningkat. Dari bulan Oktober 2019 sampai Desember 2021 tercatat 32 kasus pernikahan dini. Pada tahun 2021, dari 281 perkawinan terdapat 19 kasus pernikahan dini atau sekitar 6%. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu apa penyebab terjadinya pernikahan dini di kecamatan Limbangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pernikahan dini di kecamatan Limbangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui dokumentasi, wawancara dan observasi kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pernikahan dini dikecamatan Limbangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu karena kemauan diri sendiri serta kekhawatiran orang tua; sikap permisif orangtua; pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan dan melahirkan; perbedaan pemahaman hukum islam dan hukum perkawinan di Indonesia terutama terkait dengan umur; dan ketidaktahuan masyarakat tentang perubahan batas usia menikah. Adapun Pernikahan dini yang terjadi di kecamatan Limbangan sah menurut hukum Islam, akan tetapi prinsip dan tujuan pernikahannya belum terpenuhi karena mereka menikah pada usia yang belum matang baik secara fisik, mental maupun materi.