Perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian adat pada masyarakat Suku Samin Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora
Main Author: | Nurhanifah, Siti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19255/1/1602016073_Siti%20Nurhanifah_Full%20Skripsi%20-%20Siti%20Nurhanifah%281%29.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19255/ |
Daftar Isi:
- Perceraian masyarakat Suku Samin tidak dilakukan di depan sidang pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dengan cara mantan suami menyerahkan mantan istrinya kepada mantan mertuanya, cara demikian dilakukan karena ketika perkawinan mendapatkan persetujuan dari mertua. Hal ini akan menimbulkan dampak yang tidak baik pada kehidupan anak karena tidak adanya perlindungan hukum terhadap anak. Skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian Adat Pada Masyarakat Suku Samin Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora” merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang,1) bagaimana praktek perceraian dan akibatnya terhadap anak pada suku samin, 2) bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap perlindungan hukum anak akibat perceraian adat pada masyarakat suku samin?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum. Disini menggunakan dua sumber data yaitu data primer berupa wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah metode analisi deskriptif. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan terhadap perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian adat pada masyarakat suku samin Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora: 1) Praktek perceraian pada masyarakat Samin tidak dilakukan di depan sidang pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dilakukan dengan cara (mantan) suami menyerahkan (mantan) istrinya kepada (mantan) mertuanya. Akibat hukum perceraian adat masyarakat samin terhadap anak adalah hak-hak anak tidak bisa dilindungi dan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan juga tidak mempunyai kepastian hukum setelah terjadinya perceraian. 2) Menurut hukum positif dan hukum islam terhadap perlindungan hukum anak akbat perceraian adat Suku Samin adalah mewajibkan bagi kedua orang tua untuk mengasuh, memelihara dan merawat serta melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.