Tinjauan hukum islam terhadap praktik pembagian harta warisan perempuan mendapat bagian lebih banyak studi kasus di wilayah Kelurahan Kebondalem Kec/Kab Kendal

Main Author: Raharjo, Muhammad Teguh Slamet
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19191/2/1602016053_MUHAMMADTEGUHSR_SKRIPSI%20FULL%20-%20Teguh%20SR.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19191/
Daftar Isi:
  • Sistem hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem yaitu sistem hukum waris barat, sistem hukum waris Islam dan hukum waris adat. Pembagian waris di Indonesia itu lebih umumnya 2:1 antara ahli waris laki-laki dan perempuan, akan tetapi di Masyarakat Kelurahan Kebondalem menggunakan pembagian begitu unik yaitu anak perempuan mendapat bagian lebih banyak daripada anak laki- laki. Hal ini terjadi karena ahli waris perempuan menganggap pembagian waris 2:1 kurang adil. Rumusan Masalah ini yang pertama Bagaimana praktek pembagian warisan di Kelurahan Kebondalem Kec/Kab Kendal ?, Kedua Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pembagian harta warisan di Kelurahan Kebondalem Kec/Kab Kendal ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab pembagian waris perempuan mendapat bagian lebih banyak daripada laki-laki, dan mengkaji lebih lanjut tentang cara pembagian hartanya. Penulisan ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), jenis penelitian empiris. Peneltian lebih menekankan pada data lapangan sebagai objek yang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pengambilan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama praktek pembagian waris dikelurahan kebondalem menggunakan sistem perempuan lebih banyak, Yang kedua dalam pembagian waris sudah terbiasa menggunakan adat (urf). pembagian dengan cara tersebut merupakan keputusan atau kesepakatan yang baik karena mendatangkan kemaslahatan serta menghindarkan dari perselisihan antara ahli waris dan hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.