Tradisi mintani dalam membentuk keluarga sakinah pada pernikahan masyarakat di Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo dalam perspektif ‘urf”
Main Author: | Tamami, Fauzan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19072/1/1802016044_Fauzan%20Tamami_Full%20Skripsi%20-%20Himmatul%20Fauziyah.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19072/ |
Daftar Isi:
- Mintani atau Pintan memiliki makna meminta, permintaan. Maksudnya adalah meminta agar si pemilik hajat diberikan kesejahteraan dan keselamatam dari yang Maha Kuasa. Secara umum tradisi ini merupakan sesaji yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karanggetas, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Fenomena-fenomena yang masyarakat pahami ketika masyarakat meninggalkan tradisi Mintani salah satunya adalah kesurupan pada anggota keluarga, ketidakhadiran penghulu, dan keturunan yang tidak normal. Hal ini selalu terjadi apabila masyarakat tidak melakukan tradisi tersebut. Sedangkan masyarakat yang melakukan, tidak mengalami fenomena tersebut, sehingga masyarakat tetap melakukan tradisi Mintani dengan harap adanya keselamatan serta kesejahteraan keluarga. Adanya hal tersebut, penulis akan melakukan penelitian terkait bagaimana pelaksanaan tradisi Mintani dalam membentuk keluarga sakinah yang dilakukan oleh masyarakat desa Karanggetas, serta bagaimana tinjauan ‘urf terhadap tradisi Mintani pada pernikahan di desa Karanggetas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif atau penelitian lapangan (Field Reseach). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dari tokoh agama, tokoh adat, dan orang yang tidak dan melakukan tradisi Mintani. Sedangkan sumber data sekunder dari buku, makalah ilmiah, jurnal. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Yang kemudian dari data yang sudah terkumpul dianalisis menggunakan teknis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bagi masyarakat dalam pelaksanaan tradisi mintani menjadi lantaran dalam membentuk keluarga sakinah dengan adanya keselamatan serta kesejahteraan bagi keluarga. Tradisi Mintani masuk kategori ‘urf karena adanya syarat sebagai ‘urf. Termasuk kategori‘urf amali karena merupakan perbuatan masyarakat. Masuk dalam urf khas karena dilakukan di Desa Karanggetas. Tradisi Mintani dikategorikan sebagai ‘urf śahih jika masyarakat tidak meyakini bahwa adanya fenomena disebabkan karena tidak melakukan tradisi Mintani, menjadikan kemashlahatan dengan bertambah eratnya tali silaturahim. Namun perlu dipahami apabila masyarakat berkeyakinan melaksanakan tradisi karena takut terjadinya sesuatu, maka termasuk dalam ‘urf fāsid