Tinjauan hukum Islam terhadap perubahan peruntukan tanah wakaf diluar ikrar wakaf studi kasus Desa Ngerjo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal

Main Author: Billah, Ahmad Mu’tasim
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19069/1/1602016034%20AHMAD%20MU_TASIM%20BILLAH%20FULL%20SKRIPSI%20-%20Ahmad%20Mu_tasim%20Billah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19069/
Daftar Isi:
  • Dalam konsep wakaf apabila mengacu dengan Pasal 225 ayat 1 dijelaskan pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Akan tetapi, di Desa Ngerjo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal, terdapat perubahan wakaf yang semula wakif memberikan tanahnya untuk diwakafkan untuk dibangun masjid. Namun berjalannya waktu tanah ikrar tersebut dibangun Taman Pendidikan Al Quran. Melalui persoalan ini penulis menemukan rumusan masalah sebagai berikut 1) Mengapa terjadi perubahan peruntukan tanah wakaf di Desa Ngerjo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal. 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap perubahan peruntukan tanah wakaf. Penelitian ini, penulis menggunakan 1) penelitian lapangan (Field research)yaitu data diperoleh langsung dari nadzir. 2) sumber data. Data primer dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan. Data ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun data sekunder pada penelitian ini merupakan data yang diperoleh dari studi pustaka yang berutujuan untuk mendapatkan landasan teori, baik dari Al-Quran, Hadist, Perundang-undangan, buku serta literature literature yang berkaitan dengan materi yang dibahas. 3) Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yakni menggunakan wawancara dan dokumentasi. 4) teknik Analisis data penulis menggunakan metode analisis dengan pendekatan deskriptifanalisi yakni menganalisis data dari hasil wawancara berikut kesesuaian dengan teori-teori yang penulis kaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perubahan peruntukan tanah wakaf di Desa Ngerjo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal dilakukan nadhir hanya melakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat untuk melakukan perubahan peruntukan tanah wakaf karena sedang dalam keadaan mendesak 2) Tinjauan hukum islam terhadap perubahan peruntukan tanah wakaf tidak diperbolehkan sesuai dengan pendapat Imam Syafi’I, akan tetapi dari pendapat 3 madzhab lainnya memperbolehkan jika bersifat mendesak dan dilihat dari kemaslahatannya.