Implementasi peraturan menteri dalam negeri no. 09 tahun 2016 tentang pencatatan akta anak hasil nikah siri studi kasus di Dispendukcapil Kabupaten Kendal

Main Author: Hakim, M Arif Luqmanul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19067/1/1502016097_M.%20ARIF%20LUQMANUL%20HAKIM_LENGKAP%20TUGAS%20-%20Arief%20VaBeda%281%29.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19067/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan perumusan masalah yang telah diuraikan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016 tentang pencatatan akta anak hasil nikah siri di Dispenduk Kabupaten Kendal). 2) Bagaimana analisis hukum islam terhadap pencatatan anak hasil nikah siri. 3) Untuk mengetahui bagaimana bentuk kepengurusan pembuatan Akte kelahiran dari perkawinan siri. Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian dikategorikan penelitian lapangan (Field research). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil penelitian adalah 1)Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2016 Tentang pencatatan akta anak hasil nikah siri belum terlaksana karena masih banyak orang tua yang belum mengerti dan tidak mengetahui isi Peraturan Menteri tersebut, sehingga tidak menyadari bahwa seharusnya sejak anak lahir sebelum 60 hari sudah melakukan pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil. 2) Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang terjadi di Kabupataen Kendal masih terdapat beberapa problematika yang terjadi. Problematika tersebut antara lain masih adanya orang tua anak yang beragama Islam yang melakukan pengesahan anak dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama, adanya pengajuan ke Pengadilan Negeri tersebut adalah karena untuk mengisi kekosongan hukum manakala ada persoalan hukum yang belum diatur atau belum ada aturan hukumnya dan tidak terdapat pula aturan yang jelas yang menyebutkan dasar hukum penolakan harus diajukan ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. 3) Syarat dan Tata cara Membuat Akta Kelahiran dari Pernikahan siri di Dispendukcapil Kabupaten Kendal berdasarkan ketentuan diatas, maka Akta Kelahiran bagi Warga di Kabupaten Kendal dalam pencatatannya masih menggunakan penggolongan penduduk yang dicantumkan dalam akta kelahirannya, yaitu SPTJM. Sekalipun saat ini telah disahkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan