Analisis hukum Islam terhadap tradisi khitbah dan pembatalannya serta implikasinya terhadap seserahan khitbah studi kasus Desa Tamansari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak

Main Author: Ningrum, Yunifar Wahyu Sejati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19064/1/1502016041_Yunifar%20Wahyu%20Sejati%20Ningrum_Full_Skripsi%20-%20Yunifar%20Wahyu.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19064/
Daftar Isi:
  • Khitbah merupakan pintu gerbang (pendahuluan) menuju pernikahan, yang merupakan proses permintaan persetujuan atau permohonan kepada pihak perempuan untuk dijadikan istri oleh pihak laki-laki, khitbah hanyalah sekedar ungkapan keinginan untuk menikahi perempuan tertentu dengan harapan mereka akan saling mengenal lebih dalam untuk memperkuat komitmen bersama dalam ikatan pernikahan. Pada umumnya khitbah juga ditandai dengan pemberian hadiah (seserahan) sebagai tali kasih yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sesuai dengan kemampuan dari pihak laki-laki yang mengkhitbah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama yaitu bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi khitbah dan pembatalannya yang terjadi di Desa Tamnasari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, yang kedua, bagaimana implikasi terhadap seserahan pembatalan khitbah di Desa Tamnasari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan secara detail dan mendalam mengenai fenomena pembatalan khitbah yang terjadi di Desa Tamansari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak yang dihubungkan dengan pandangan hukum Islam, dengan cara mengumpulkan data melalui teknik observasi dan wawancara kepada narasumber pembatalan khitbah. Penelitian ini menghasilkan pemikiran bahwa pembatalan khitbah di Desa Tamansari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak terjadi karena pihak pengkhitbah membatalkan secara sepihak dan meminta pengembalian seserahan (hadiah) yang sudah diberikan oleh pihak peminang. Mengenai batalnya khitbah tidak memiliki pengaruh dan konsekuensi hukum karena khitbah hanyalah ungkapan keinginan untuk menikahi seorang perempuan. Adapun mengenai hadiah yang sudah diberikan saat khitbah menjadi mutlak milik penerima khitbah.