Praktik tiktok e-cash menurut fatwa dewan syariah nasional (dsn-mui) nomor 75/dsn-mui/vii/2009 tentang pedoman penjualan langsung berjenjang syariah
Main Author: | Diana, Labibah Fadlila |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19062/1/1802036146_Labibah%20Fadlila%20Diana_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%206146%20Labibah%20Fadlila%20Diana.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19062/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah terhadap aplikasi TikTok E-Cash, untuk menguraikan tema tersebut maka ada rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah terhadap aplikasi TikTok E-Cash. Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Peneliti mengambil sampel enam orang sebagai pengguna aplikasi TikTok E-Cash. Kemudian data diolah dengan tahapan editing, organizing dan analizing. Selanjutnya data dianalisis menggunakan teknik deskriptif normatif yakni mendeskripsikan atau menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan terkait praktik bisnis multi level marketing (MLM) pada aplikasi TikTok E-Cash yang kemudian dianalisis menggunakan Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) hasil penelitian dapat disimpulkan bawah: pertama, praktik aplikasi TikTok E-Cash ialah daftar atau membeli paket keanggotaan dengan tugas dan mendapatkan komisi. Tik Tok E-Cash tidak menjalin mitra resmi dengan Tik Tok Official selaku pemilik video-video yang diperjual belikan kepada penggunanya dan adanya komisi tambahan yang menjadi income yang lebih besar dari pada income komisi tetap, selanjutnya bentuk kegiatan aplikasi yang memberikan komisi kepada pengguna yang berhasil merekrut anggota baru. Kedua, dari hasil analisi praktik aplikasi TikTok E-Cash adalah tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor.75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) dimana dalam fatwa tersnut terdapat dua belas syarat yang harus terpenuhi, peneliti menggolongkan duabelas syarat tersebut menjadi tiga golongan yakni berdasarkan objek transaksi, komisi dan MLM. Keduabelas syarat tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan atau bisnis yang menggunakan sistem multi level marketing (MLM) dan hasil dari analisis bahwa aplikasi TikTok E-Cash tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.