Analisis hukum ekonomi syariah dan hukum perikatan terhadap kontrak baku penyedia layanan shopeefood

Main Author: Roshida, Alfiatur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19060/1/1802036128_Alfiatur%20Roshida_Full_Skripsi%20-%20Alfiatur%20Roshida.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19060/
Daftar Isi:
  • Platform Shopee bekerja sama dengan merchant untuk dapat menyediakan layanan ShopeeFood. Adanya kebijakan yang dimiliki oleh Shopee untuk dapat menangguhkan dan menonaktifkan akun merchant mereka tanpa pemberitahuan yang merupakan kebijakan satu pihak berpotensi menimbulkan permasalahan, sehingga penulis tertarik untuk memahami lebih lanjut terkait prakteknya. penelitian ini didasarkan pada dua pertanyaan yaitu bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap perngakhiran kerja sama sepihak antara platform Shopee dengan merchant dan bagaimana analisis Hukum Perikatan Indonesia terhadap mekanisme pengakhiran kerja sama layanan ShopeeFood. Penelitian skripsi ini merupakan jenis penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan yaitu dekriptif kualitatif. Hasil penelitian dalam analisis Hukum Ekonomi Syariah menunjukkan bahwa pengakhiran kerja sama yang pernah dialami Jajan Cak Raden telah sesuai dengan prinsip kesepakatan, karena telah terjadi kesepakatan bahwa pihak Shopee dapat memutuskan kerja sama secara sepihak, hal ini sesuai dengan konsep kerja sama dapat batal jika terdapat hal yang membatalkannya. Namun penonaktifan akun tersebut belum memenuhi asas kerelaan dan belum adanya transparansi, terdapat kebijakan untuk melakukan musyawarah dengan jalan banding bagi pihak yang tidak dapat menerima keputusan tersebut, telah sesuai dengan konsep sulhu. Mekanisme pengakhiran kerja sama dengan cara membekukan/menonaktifkan akun merchant ShopeeFood telah sesuai dengan ketentuan Hukum Perikatan Indonesia, Pasal 1381 KHUPerdata. Pembatalan dapat dilakukan tanpa putusan Hakim karena kedua pihak telah sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266.