Tinjauan hukum Islam terhadap pembayaran gaji guru dengan menggunakan sistem garap sawah wakaf studi kasus di Madrasah Ibtidaiah Matlahul Anwar Desa Kertasana Kec. Kedondong Kab. Pesawaran, Lampung
Main Author: | Putri, Nanda Silvia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19051/1/1802036001_NANDA%20SILVIA%20PUTRI_Full_Skripsi%20-%20M.%20Zhofarinul%20Muslim.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19051/ |
Daftar Isi:
- Di Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Anwar Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, gaji gurunya dibayar dengan sistem menggarap sawah wakaf, sawah wakaf ini dari Alm. H. Tabri yang peruntukannya untuk keperluan sekolah serta untuk mengupah guru. Sistem pembayaran gaji guru ini adalah dengan cara bergantian oleh setiap gurunya, panen dalam setahun ada dua kali panen dan ada dua guru pula yang menggarap sawah wakaf ini setiap tahunnya. Hal ini sudah menjadi tradisi di MI MA Kertasana sejak tahun 1965 sampai sekarang. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana praktik pembayaran gaji guru dengan sistem garap sawah wakaf serta menganalisa hukum islam yang tertuang di Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis empiris yaitu menganilisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dan data primer yang diperoleh dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ujrah guru dibayar dengan cara menggarap sawah wakaf dengan mengacu kepada Rukun dan Syarat Ijarah dan Rukun dan Syarat Wakaf, bahwa Rukun dan Syarat menjadi hal yang penting didalam hukum islam, apabila Rukun dan Syarat terpenuhi maka sah hukumnya. Di MI MA Kertasana Rukun dan Syaratnya sudah terpenuhi dan sah dalam hukum islam. Tetapi, dilihat pula dari parameter Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 yaitu pasal 4, 5, dan 22. Bahwa Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Sedangkan, untuk mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi: 1). Sarana Kegiatan Ibadah, 2). Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, 3). Santuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, 4). Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau, 5). Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari'ah dan peraturan perundang-undangan. Di MI MA Kertasana sawah wakaf yang penghasilannya untuk Sarana dan Kegiatan pendidikan sudah sesuai, tetapi untuk membayar gaji guru belum sesuai didalam UU wakaf.