Praktik pertambangan galian C perspektif Undang-undang Nmor. 3 tahun 2020 dan fiqh lingkungan hidup studi kasus CV. Bumi Berlian di Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan

Main Author: Billah, Ahmad Mu`tashim
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19030/1/1702036007_Ahmad%20Mu%60tashim%20Billah_Full%20Skripsi%20-%20ahmad%20mu_tashim%20billah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19030/
Daftar Isi:
  • Memanfaatkan sumber daya alam yang begitu melimpah salah satunya batu kapur, termasuk dalam kategori bahan galian C, yang mana cara memperolehnya dengan melakukan pertambangan seperti aktifitas yang dilakukan oleh CV. Bumi Berlian. Sementara dampak yang dtimbulkan aktifitas tersebut tentunya kerusakan lingkungan, sementara lokasi pertambangan itu sendiri berdekatan dengan beberapa pemukiman warga. Tidak hanya itu seharusnya pertambangan tersebut memberikan manfaat secara berkelanjutan sebagai penunjang perekonomian tetapi justru sebaliknya. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini membahas dua rumusan masalah yaitu tinjauan Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentng Pertambangan Mineral dan Batubara dan fiqh lingkungan hidup terhadap dampak praktik pertambangan galian C. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan data yang diperoleh melalui penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris sehingga data yang didapatkan merupakan data kualitatif yang menghasilkan data diskriptif serta didukung dengan observasi, wawancara, dokumentasi. Penelitian ini berkesimpulan bahwa praktik pertambangan galian C tersebut terdapat pelanggaran terhadap Undang-undang yeng berlaku. dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Sementara apabila dilihat dari fiqh lingkungan kegiatan tersbut juga terdapat madharat bagi linkungan sekitar.