Konsep khalifah menurut M. Quraish Shihab dan relevansinya terhadap pentingnya konservasi lingkungan hidup
Main Author: | Khodir, Abdul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19013/1/1804026157_Abdul_Khodir_Skripsi_Full%20%281%29%20-%20Abdul%20Khodir.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19013/ |
Daftar Isi:
- Manusia adalah makhluk paling mulia yang pernah diciptakan Allah SWT di bumi ini. Keberadaan manusia menjadi sangat penting dalam peranannya sebagai khalifah di bumi. Sebagai seorang pengganti, pemegang amanat Tuhan yang telah menciptakannya untuk menjaga kelestarian bumi ini. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tentang tugas manusia sebagai khalifah terkait dengan pemeliharaan kelestarian dan kelangsungan bumi ini. Namun dalam kenyataannya manusia cenderung lalai akan tugas pokok utama nya sebagai khalifah. Jenis penelitian ini adalah Library Research atau penelitian kepustakaan, yang bersifat Deskriptif Analitis. Sumber data primer penelitian ini adalah Al-Qur`an, Tafsir Al-misbah, Wawasan Al-quran. Sedangkan sumber sekunder adalah beberapa pendapat pakar tafsir lain yang relevan dengan konsep khalifah dan implikasinya terhadap pelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap Kembali konsep khalifah fi al-Ardl, khalifah di bumi menurut pandangan ahli Tafsir nasional M. Quraish Shihab. Penelitian ini termasuk kategori penelitian Kualitatif dengan menggunakan metode library Research. Temuan dari penelitian ini adalah bahwasanya konsep khalifah menurut pakar Tafsir Nasional M. Quraish Shihab berarti sebagai seorang pengganti tugas, pemegang amanat ketuhanan untuk melaksanakan tugasnya di muka bumi ini. Tiada lain tugas itu adalah untuk beribadah dan menjaga kelestarian lingkungan yang mana lingkungan itu sendiri adalah sebuah sarana yang telah disajikan oleh Allah SWT untuk manusia untuk senantiasa dijaga kelestariannya. Menjaga kelestarian lingkungan ini bisa dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya adalah; 1) Menentukan Kebijakan Hukum terkait kelestarian Lingkungan Hidup, 2) Kerjasama antar berbagai lapisan masyarakat, 3) Menjaga Sumber daya Alam, 4) Melakukan Reboisasi.