Daftar Isi:
  • Salah satu kelompok yang berhak menerima zakat adalah fi sabilillah yaitu mereka yang berperang dengan mengangkat senjata melawan orang-orang kafir. Namun seiring dengan perkembangan zaman sekarang ini lembaga-lembaga sosial, seperti lembaga pendidikan Islam, perpustakaan Islam, rumah sakit Islam, serta lembaga kebajikan lainnya dapat dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah yang berhak menerima zakat. Pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang lembaga sosial keagamaan seperti lembaga-lembaga pendidikan Islam, perpustakaan Islam, rumah sakit Islam, serta lembaga kebajikan lainnya sebagai mustahik zakat dari golongan sabilillah? Bagaimana pula Istinbath hukum yang digunakan Yusuf Qardhawi dalam hal ini? Untuk menjawab permasalahan diatas, dilakukan upaya penelitian, sedangkan metode yang dipakai dalam penelitian tersebut adalah library reseach. Data primer yang digunakan adalah kitab Fiqhu al- Zakat karya Yusuf Qardhawi, sedangkan data sekundernya adalah semua bahan yang berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Data yang telah terkumpul disusun, ditelaah kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Yusuf Qardhawi tentang diperbolehkannya lembaga sosial keagamaan sebagai mustahik zakat dari golongan sabilillah merupakan pendapat yang dapat diterima. Menurut Yusuf Qardhawi mendirikan lembaga sosial keagamaan seperti mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, rumah sakit Islam, perpustakaaan Islam, atau pusat kegiatan Islam lainnya merupakan media jihad pada zaman sekarang yang memberikan pengaruh besar kepada masyarakat sebagai alat propaganda penyiaran Islam. Serta merupakan bagian dari usaha untuk menghadapi orang-orang yang hendak menyingkirkan syari’at Islam