Daftar Isi:
  • Gadai merupakan suatu sarana saling tolong-menolong bagi umat muslim yang didasari prinsip ta’aawun, karena dalam pelaksanaannya tidak mensyaratkan adanya imbalan jasa. Praktek gadai sudah sangat dikenal dan lazim dilaksanakan sebagai salah satu akad dalam aktivitas ekonomi. Akad gadai ini merupakan solusi yang biasanya diambil oleh masyarakat ketika mengalami kesulitan dalam pendanaan secara tidak terduga. Pelaksanaan akadnya ialah ketika seorang rahin (pemberi gadai) meminjam sejumlah dana dari murtahin (penerima gadai), kemudian rahin menyerahkan sejumlah jaminan yang berupa harta benda miliknya yang memiliki nilai. Jaminan dalam akad gadai digunakan sebagai bentuk kepercayaan antara rahin dan murtahin. Adapun perumusan masalah dari skripsi ini ialah: (a). Bagaimanakah Pelaksanaan Gadai Sawah di Desa Undaan Lor, Kec. Karanganyar, Kab. Demak ? (b). Bagaimanakah Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan gadai sawah di Desa Undaan Lor, Kec. Karanganyar, Kab. Demak ? Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah: Untuk mengetahui pelaksanaan gadai sawah yang dilaksanakan di Desa Undaan Lor serta mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai pelaksanaan gadai sawah di Desa Undaan Lor. Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di desa Undaan Lor, Kec. Karanganyar, Kab. Demak. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer (secara langsung) hasil dari observasi dan wawancara (interview) dengan para rahin dan murtahin, sementara sumber data sekunder (tidak langsung) berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Berkenaan dengan penganalisaan data-data yang telah terkumpul, dalam hal ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian mengenai praktek pelaksanaan gadai sawah tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan praktek gadai sawah yang dilaksanakan di desa Undaan Lor, Kec. Karanganyar, Kab. Demak tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat akad gadai sesuai yang dijelaskan dalam hukum Islam. Serta tidak sesuai dengan dasar hukum yang dijadikan sebagai dasar hukum akad gadai dari segi hukum Islam.