Tinjauan hukum Islam terhadap penentuan ujrah pada pembiayaan haji di BNI Syari’ah cabang Semarang
Daftar Isi:
- Pembiayaan Haji merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang. Pembiayaan tersebut terdiri dari dua jenis yaitu Pembiayaan Haji Hasanah Reguler dan Pembiayaan Haji Hasanah Plus. Kedua jenis produk tersebut mempunyai jumlah dana talangan yang berbeda dan mempunyai ujrah yang berbeda pula. Sedangkan menurut Fatwa DSN-MUI No. 29/DSN-MUI/III/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji LKS, dijelaskan dalam Ketentuan Umum Pasal 4 bahwa Besar imbalan jasa Al-Ijarah tidak boleh sesuai dengan jumlah talangan Al-Qarḍ yang diberikan kepada nasabah. Sedangkan dalam pelaksanaan pembiayaan haji di Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang diduga penentuan besarnya ujrah disesuaikan dengan jumlah dana talangan qarḍ yang diberikan kepada nasabah. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Ujrah Pada Pembiayaan Haji Di BNI Syari’ah Cabang Semarang. Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Bank BNI Syari’ah Cabang Semarang. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pelaksanaan pembiayaan haji di BNI Syari’ah Cabang Semarang menggunakan akad Qarḍ wal Ijarah. Akad Qarḍ digunakan sebagai akad dalam memberikan pinjaman dana talangan haji kepada nasabah, sedangkan akad Ijarah digunakan sebagai representasi atas ujrah yang diambil berdasarkan jasa bank dalam menguruskan administrasi di Kementerian Agama. Bank BNI Syari’ah memang seharusnya mendapatkan ujrah atas pengurusan tersebut, tapi pada kenyataanya ujrah yang diambil berdasarkan jumlah talangan qarḍ yang diberikan kepada nasabah.