Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Masjid Al Azhar Permata Puri Ngaliyan Semarang

Main Author: Tala, Atilah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18875/1/1601046056_Atilah%20Tala_Tugas%20Akhir%20-%20ATILAH%20TALA%20UIN%20Walisongo.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18875/
Daftar Isi:
  • Pemberdayaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia merupakan mayoritas beragama islam yang mana seorang muslim akan membayar zakat minimal setahun sekali. Zakat memiliki peranan penting dalam memberdayakan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberdayaan ekonomi dan hasil dari pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat infaq Shodaqoh Masjid Al Azhar Permata Puri Ngaliyan Semarang terhadap masyarakat. Untuk mendapatkan jawaban di atas penelitian ini berjenis penelitian deskriptif kualitatif untuk menggambarkan objek penelitian. Teknik pengumpulan data berupa teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk teknik analisis data peneliti menggunakan teknik miles dan huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Proses pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh LAZISMAZ Permata Puri Ngaliyan Semarang yaitu Pemberian motivasi usaha, peningkatan kesadaran dan pelatihan, menajemen diri, dan mobilitas sumber daya. 2) Hasil dari pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh LAZISMAZ yaitu : a) Terlaksananya salah satu program LAZISMAZ bagi masyarakat khususnya para mustahik yang berbasis pemberdayaan ekonomi berbentuk modal usaha atau pengadaan sarana usaha bagi penerima mustahik untuk berwirausaha berjualan di rumah kecil-kecilan. b) Terlaksananya tujuan LAZISMAZ Permata Puri Naliyan Semarang dalam pemberdayaan yakni mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, infaq, dan shodaqoh dengan rutin dan tepat sasaran, menghimpun atau mendayagunakan dana zakat, infaq, dan shadaqoh secara profesional, serta dapat menyelenggarakan progam pemberdayaan masyarakat. c) Dapat meningkatkan ekonomi para mustahik dari hasil penjualan usaha produktifnya guna memenuhi kebutuhan hidup secara berkelanjutan. d) Dapat mengurangi angka pengangguran dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.