Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan nomor.318/Pid.B/2018/PN.Pkl tentang malpraktek tenaga medis

Main Author: Mu'izza, M. Yusril
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18865/1/1502026060_M.Yusril%20Muizza_Full_Skripsi%20-%20iz%20za.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18865/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas tinjauan hukum pidana islam terhadap putusan Nomor.318/pid.b/2018/pn.pkl tentang malpraktek tenaga medis . Terdakwanya adalah Bardi bin Ruslan yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena kelalaian yang mengakibatkan luka berat terpotongnya bagian kepala penis saat proses khitan terhadap seorang anak. Adapun Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan putusan nomor.318/pid.b/2018/PN.Pkl Tentang Malpraktek oleh Tenaga Medis. Dan Untuk mengetahui tinjauan dari hukum pidana islam terhadap putusan nomor.318/pid.b/2018/PN.Pkl. Tentang Malpraktek Oleh Tenaga Medis. Methode penelitian ini akan difokuskan pada putusan dengan nomor perkara 318/pid.b/2018/pn.pkl tentang malpraktek oleh tenaga medis menurut hukum pidana islam. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini maka penulis menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi yang langsung diambil dari objek pengamatan (Pengadilan Negeri Pekalongan) yakni berupa salinan arsip putusan resmi langsung dari Pengadilan Negeri Pekalongan yang diterima dalam bentuk Hard Copy File serta Soft Copy File. dan wawancara dengan narasumber terkait dalam hal ini Majelis Hakim yang memutuskan perkara nomor.318/pid.b/2018/PN.Pkl. Hasil dari penelitian ini bahwa putusan nomor.318/pid.b/2018/PN.Pkl tentang malpraktek oleh tenaga medis yang djatuhkan kepada Bardi bin Ruslan dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya. Dari hasil analisis penulis putusan Nomor.318/pid.b/2018/PN.Pkl sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Namun alangkah lebih baik lagi jika terdakwa yang melakukan tindak pidana malpraktek medis. yang mengakibatkan dikenakan dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam pemutusan tindak pidana ini adalah : lebih ditekankan kepada sifat kelalaian / kealpaan daripada sifat kesengajaan yang diatur dalam pasal 360 ayat (1) KUHP tersebut. Pasal 360 ayat (1) KUHP merupakan Delik Culpa. Kelalaian / kealpaan / culpa, yaitu : sikap kurang berhati- hatinya seseorang sehingga akibat yang tidak disengaja atau tidak diharapkan terjadi ; Sedangkan menurut hukum pidana Islam terdakwa telah melakukan Jarimah Jarh Al-Khatta dan dikenai sanksi Diyat.