Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi judi online menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE studi kasus endorsement konten situs judi online pada media sosial instagram

Main Author: Ahmadun, Ahmadun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18863/1/1402026143_Ahmadun_Full%20Skripsi%20-%20Dun%20Ahmad81.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18863/
Daftar Isi:
  • Pada era milenial ini perkembangan media sosial mengalami kemajuan pesat, hal ini menjadi peluang kejahatan baru yang menggunakan media sosial sebagai media aksinya, seperti situs judi online yang mengguanakan media sosial instagram dalam aksinya. Dalam penelitian ini penulis akan menyampaikan tindak pidana cybercrime mengenai endorsement konten situs judi online pada media sosial instagram. Hukum Pidana Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits memberikan penegasan dalam surat Al-Baqarah ayat 219, surat Al-Maidah ayat 90 dan 91 tentang larangan dan hukuman. Untuk mengetahui hukuman yang ditentukan UU ITE relevan dengan hukum pidana Islam, maka dilakukan pembuktian dengan cara qiyas untuk menentukan bahwa endorsement konten situs judi online pada media sosial instagram dapat dikenakan hukuman yang sama dengan jarimah yang telah ada. Dari permasalahan diatas, penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana tindak pidana endorsement konten situs judi online pada media sosial instagram dalam menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi endorsement konten situs judi online pada media sosial instagram. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menekankan analisisnya pada data-data variable (huruf). Dan termasuk penelitian yang bersifat library research data banyak diambil dari buku-buku rujukan penelitian-penelitian mutakhir baik yang sudah dipublikasikan. Diantara buku-buku yang bersifat primer yaitu Al-Qur’an, Al-Hadist, UU ITE, dan KUHP. Hasil dari studi penelitian menyimpulkan bahwa perbuatan tindak pidana endorsement konten situs judi online pada media sosial instagram dalam hukum pidana Islam sama dengan perbuatan dengan membagikan foto/video yang memiliki muatan perjudian merupakan perbuatan “mendistribusikan dan memebuat dapat diaksesnya” konten perjudian sebagaimana disebut dalam unsur pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam perbuatan tersebut tidak terdapat hukuman jinayah yang ditentukan nash-nya, maka tindak pidana tersebut dalam hukum pidana Islam ditentukan dengan hukuman ta’zir dan sanksi sesuai ketentuan UU ITE yang berlaku di Indonesia.