Perlindungan hukum terhadap pekerja bangunan di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (studi kasus di desa Karangampel kec. Kaliwungu kab. Kudus)
Daftar Isi:
- Keberadaan tenaga kerja anak semakin banyak terutama di daerah pedesaan. Minimnya pendidikan orang tua menjadikan orang tua mengesampingkan pendidikan. Mereka lebih memilih anaknya supaya bekerja untuk menghasilkan uang daripada sekolah yang hanya mengeluarkan banyak uang, dan ada juga keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya, karena faktor ekonomi dan banyaknya kebutuhan yang harus terpenuhi menjadikan anak putus sekolah, sehingga lebih memilih untuk bekerja meski pekerjaan tersebut berat. Hal ini, seperti yang terjadi di Desa Karangampel pekerja bangunan dibawah umur. Berdasarkan hasil penelitian penulis, pekerja bangunan dibawah umur di Desa Karangampel belum terpenuhi hak-haknya, karena mereka bekerja pada jam sekolah dan upah yang diberikan sesuai skill pekerja. Meski banyak Undang-undang yang mengatur tenaga kerja anak, tetapi implementasi Undang-undang tersebut bisa dikatakan tumpul. Berdasarkan permasalahan di atas, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah yaitu: 1). Apa saja hak dan kewajiban anak berdasarkan hukum Islam dan undang-undang yang berlaku? Dan 2). Bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap pekerja bangunan dibawah umur di Desa Karangampel Kec. Kaliwungu Kab. Kudus dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang yang berlaku? Berkenaan dengan rumusan masalah di atas, penulis menggunakan metode pengumpulan data riset lapangan (Field Research). Berhubungan dengan permasalahan skripsi ini untuk menggali data digunakan metode: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif normatif. Berdasarkan analisis penulis, sesuai teori dan data yang ditemukan, bahwa permasalahan pekerja bangunan dibawah umur di Desa Karangampel belum sesuai dengan hukum Islam dan Undang-undang yang berlaku, karena penerapan perlindungan kerja di sektor informal di Desa Karangampel, pekerja anak belum sepenuhnya mendapatkan hak-haknya yang sesuai dengan hukum Islam dan Undang-undang yang berlaku.