Tinjauan hukum pidana islam dan hukum positif tentang perjudian: studi kasus di Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora
Main Author: | Khoironi, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18853/1/1802026061_Ahmad%20Khoironi_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Ahmad%20Khoironi.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18853/ |
Daftar Isi:
- Kehidupan sehari-hari, manusia tidak terlepas dari nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik masyarakat yang berada di perkotaan maupun yang berada di pedesaan. Apabila semua anggota masyarakat mentaati norma dan nilai tersebut, maka kehidupan masyarakat akan tentram, aman, damai dan sejahtera. Setiap perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma akan disebut sebagai perilaku menyimpang dan setiap pelaku yang melakukan penyimpangan akan digambarkan sebagai penyimpangan atau deviant. Penyimpangan perilaku dari mereka tersebut terjadi adanya ketidaksesusaian antar unsur-unsur kebudayaan yang berlaku dalam masyarakat yang dapat membahayakan kelompok sosial, kondisi seperti ini berimplikasi pada disfungsional ikatan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian akan menjadi virus yang dapat menganggu kehidupan masyarakat. Penelitian ini merupakan produk hukum maka pendekatannya melalui doktrinal. Pendekatan doktrinal. Serta Yuridis Normatif. Untuk kelengkapan penelitian ini juga dapat dijeniskan sebagai penelitian kepustakaan (libraryre search) karena mengacu pada dokumen. Penelitian ini menghasilkan penelitian mengenai praktek perjudian togel yang ada di Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora, mekanisme judi togel dimulai oleh bandar judi utama yang menjual sistem judi togel dan juga sanksi terhadap tindak pidana perjudian Pasal 303 ayat(1) ke-2 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Akan tetapi Hakim meringankan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Sedangkan hukum pidana islam dijatuhi hukuman ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.