Gratifikasi, suap tindak pidana korupsi dalam prespektif hukum pidana Islam

Main Author: Octavian, Andrean
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18850/1/Andrean%20Octavian%201402026063%20full%20skripsi%20revisi%20acc%20-%20Andrean%20Octavian.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18850/
Daftar Isi:
  • Kasus gratifikasi pada kasus korupsi di Indonesia yang semakin marak dan menjadi permasalahan kepercayaan tersendiri di tengah masyarakat, di sisi lain Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Islam terbesar di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kasus gratifikasi kasus korupsi dari perspektif sudut pandang hukum Pidana Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis penelitian berupa studi literatur. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa gratifikasi dan risywah merupakan dua konsep yang berbeda namun karena kondisi tertentu, dua hal tersebut menjadi satu kesatuan berupa suap. Gratifikasi yang mengarah pada intervensi hukum demi kepentingan tertentu bahkan meredusir beban hukum yang akan diterima atau bahkan meniadakannya, hal tersebut masuk dalam gratifikasi berupa suap. Tindak korupsi sendiri dalam Islam, sama halnya dengan kasus pencurian yang jika masuk dalam Fiqh Jinayah, maka hal ini disesuaikan dengan banyaknya korupsi (uang yang dicuri) tersebut. Sedangkan gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 di mana dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ditinjau dari Fiqh Jinayah hal itu masuk dalam Jarimah Ta’zir berupa denda atau penjara kurungan.