Malapraktik klinik kecantikan menurut hukum pidana islam studi putusan nomor 1441/PID.SUS/2019/PN.MKS
Main Author: | Fira Fauziyah, Laras |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18827/1/1702026016_Laras%20Fira%20Fauziyah_Full%20Skripsi%20-%20Laras%20Fira%20F.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18827/ |
Daftar Isi:
- Kasus yang terdapat dalam putusan nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN.MKS bahwa Terdakwa merupakan seorang dokter klinik kecantikan yang memiliki izin praktik sebagai dokter umum. Terdakwa membuka layanan praktik estetika medik, salah satunya perawatan filler. Pasien Agita melakukan perawatan filler dengan Terdakwa, setelah tindakan Pasien Agita mengalami kebutaan permanen pada mata sebelah kirinya. Hakim memvonis bebas Terdakwa dan Terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Tujuan Penulis meneliti kasus putusan tersebut yakni untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Terdakwa serta mengetahui pandangan hukum pidana Islam dalam malapraktik kecantikan. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah (1) Bagaimana analisis pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks? (2) Bagaimana kasus malapraktik klinik kecantikan menurut hukum pidana Islam? Penelitian yang dilaksanakan penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis data secara deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus (case approach). Sumber data dalam bentuk bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum yang berupa putusan pengadilan. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan metode penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa, Hakim menimbang kebutaan yang terjadi pada korban bagian dari resiko medis, penulis menilai Hakim kurang cermat dalam memeriksa bukti surat. Dalam hukum pidana Islam orang yang melakukan pengobatan namun tidak memiliki ilmunya maka harus bertanggung jawab dengan membayar diyat.