Tinjauan hukum pidana islam terhadap tindak pidana persetubuhan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak No.175/PID.SUS/2016 /PN.DMK

Main Author: Zakiya, Aini
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18826/1/1702026014_AINI%20ZAKIYA_LENGKAP%20TUGAS%20AKHIR%20-%20Aini%20Zakiya%281%29.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18826/
Daftar Isi:
  • Persetubuhan adalah perbuatan biologis yang dapat bernilai positif jika dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, budaya dan agama dan negatif ketika menyimpang dari hal tersebut. Salah satu perkara tindak pidana persetubuhan terdapat pada Putusan No.175/Pid.Sus./2016/Pn.Dmk. Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saksi korban tidak melakukan penolakan karena diberi imbalan uang saat diajak oleh terdakwa melakukan persetubuhan atau dianggap suka sama suka. Oleh sebab itu, peneliti akan meneliti tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam putusan pengadilan Negeri Demak 175 / Pid. Susl / 2016 /PN.Dmk dan l tinjauan hukuml pidana Islaml terhadap tindak pidana persetubuhan anak dalam putusanlpengadilan Negeri Demak dalam perkara Nomorl 175 / Pid. Susl / 2016 /lPN.Dmk. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau Library Research (mencari data dengan cara membaca dan menelaah data dari buku-buku) yang sumber datanya diperoleh dari Direktori Putusan Negeri Demak No.175/Pid.sus/2016/Pn.dmk dan dari buku-buku.Adapun teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik dokumentasi sedangkan analis datanya menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitiaan menunjukkan bahwa perkara putusan Negeri Demak No.175/Pid.sus/2016/Pn.dmk tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur persetubuhan maupun unsur- unsur zina. Menurut hukum positif maupun hukum pidana islam terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengenai sanksi pidana terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan sedangkan dalam hukum pidana islam terdakwa di kenai hukuman berupa jarimah hudud yaitu 100 kali cambuk dan pengasingan selama setahun sedangkan saksi korban tidak dikenai hukuman karena masih dibawah umur sesuai dengan ketentuan umur menurut imam syafi’i.