Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas perlindungan konsumen terhadap nasabah dalam akad mudharabah (studi kasus perjanjian pembiayaan akad mudharabah di BMT Amanah Bangsri Jepara). Kajiannya dilatarbelakangi bahwa biasanya dalam perjanjian di sebuah lembaga keuangan syariah menggunakan perjanjian baku yang dilakukan sepihak yaitu yang menentukan isi pasalnya adalah pihak BMT saja sehingga tidak seimbang antara anggota BMT dengan calon anggota. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek akad dalam pembiayaan mudharabah di BMT Amanah Bangsri Jepara, untuk mengetahui Perlindungan Konsumen terhadap akad baku pembiayaan mudharabah di BMT Amanah Bangsri Jepara. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu nasabah, teller, direktur dan depkolektor BMT Amanah. Kemudian untuk sumber data sekunder yaitu adalah data yang diperoleh dari pihak lain, tidak langsung dari subjek penelitiannya, tetapi dapat mendukung atau berkaitan dengan tema yang diangkat, misalnya fatwa DSN-MUI. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah metode deskriptif analitis. Hasil penelitian pertama, bahwa praktek akad pembiayaan mudharabah di BMT Amanah Bangsri Jepara . Jika dilihat dalam perspektif teori-teori akad dalam fiqh tergolong dari jenis akad musyarakah karena dilihat dari kegunaan modal, yaitu sebagai tambahan modal maka antara BMT dengan calon anggota sama-sama memiliki kontribusi dana/modal. Tapi jika keuntungan atau bagi hasil yang ditentukan dimuka oleh pihak BMT maka akad dalam BMT Amanah dikategorikan sebagai akad murabahah. Dalam praktek perjanjian mudharabah di BMT belum ada kesetaraan hak dan kewajiban para pihak baik itu BMT ataupun calon anggota, tidak memberikan penangguhan pembayaran kepada nasabah pada saat telah jatuh tempo ataupun nasabah belum bisa memberikan bagi hasilnya. Apabila saat jatuh tempo mudharib (nasabah) belum bisa melunasi hutangnya, dari pihak BMT akan menetapkan denda bahkan akan menyita barang jaminan, bahkan sampai dengan pelelangan barang jaminan, pembagian keuntungan/bagi hasil akad Mudharabah yang dilakukan oleh BMT Amanah Bangsri ditetapkan dengan jumlah yang tetap (flat) dan ditetapkan di awal, dan bukan dalam bentuk prosentase. Kedua, Perlindungan Konsumen terhadap akad baku pembiayaan mudharabah di BMT Amanah Bangsri Jepara: akad pembiayaan di BMT Amanah masih berlaku salah satu Klausula baku yang secara prinsip bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pasal tersebut disebutkan bahwa mau tidak mau pihak nasabah memberikan kuasa terhadap barang jaminan milik nasabah. Maka secara paksa calon nasabah harus menyerahkan barang yang telah dijaminkan. Jadi dalam BMT Amanah perlindungan konsumennya belum sepenuhnya diterapkan.