Hukuman bagi koruptor (studi analisis hukuman koruptor menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah)
Daftar Isi:
- Korupsi adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum. Meski berat dan penuh tantangan, korupsi harus di berantas, korupsi juga harus segera dibasmi dan dibersihkan di bumi Republik Indonesia. Selain menyebabkan kemiskinan karena adanya ketidakadilan dan kezaliman, korupsi merupakan wujud kerusakan moral atau akhlak yang sudah mencapai puncak kebobrokannya. Menurut Prof. Dr. H Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah dalam pengantar di buku Fikih anti korupsi perspektif Ulama’ Muhammadiyah mengatakan bahwa buku ini (fikih anti korupsi) merupakan salah satu wujud partisipasi Muhammadiyah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengembangan wacana keagamaan antikorupsi. Harus diakui bahwa sejauh ini wacana antikorupsi berspektif keagamaan dalam upaya pemberantasan korupsi belum begitu banyak disadari. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Sudut pandang yang digunakan bersifat kualitatif. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikaji berbagai sumber pustaka yang berkenaan dengan pokok permasalahan. Hasil dari penelitian ini merupakan Jenis hukuman yang ditawarkan Muhammadiyah pada pelaku pidana korupsi diantaranya adalah sebagai berikut: celaan dan teguran/peringatan, Masuk daftar orang tercela (black list), Menasehati dan menjauhkan dari pergaulan sosial, Memecat dari jabatannya, Dengan pukulan (dera/cambuk), Hukuman berupa denda dan hukuman fisik, Penjara, Pengasingan, Penyaliban dan Hukuman mati Jenis hukuman yang ditawarkan Muhammadiyah yang cukup variatif tersebut tidak semua berlandaskan pada nash sharih baik dari qur’an dan hadits, begitu juga dengan proses pengambilan qiyas dengan menyamakan illat masih ada kelemahan dalam pengambilan analoginya. Meskipun demikian, Muhammadiyah memberikan suatu kelonggaran hukum yang elastis dan tidak menggeneralisir suatu kasus korupsi, Muhammadiyah memilah-milah jenis hukuman bagi pelaku pidana korupsi dan menyesuaikan terhadap jenis pidana korupsi yang dilakukan.