Tinjauan hukum Islam terhadap pidana mati bagi pengedar narkotika (studi pasal 114 ayat (2) dan 119 ayat(2)undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika)
Daftar Isi:
- Akhir-akhir ini, permasalahan narkotika semakin marak dan terbukti dengan meningkatnya jumlah penyalahguna, pengedar yang tertangkap, dan pabrik narkotika yang dibangun di Indonesia. Berdasarkan data hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan peneliti dari Puslitkes Universitas Indonesia tahun 2011 didapat estimasi angka penyalahguna narkotika di Indonesia mencapai prevalensi 2,2% dari penduduk berusia 10 s/d 59 tahun atau setara dengan 3,8 juta jiwa. Padahal pada tahun 2004 adalah 1,75% dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 1,99%. Dan juga berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan peneliti dari Puslitkes Universitas Indonesia tahun 2008, Narkotika juga telah membuat bangsa indonesia mengalami kerugian biaya ekonomi pada 2008 sekitar Rp 32,4 triliun. Di Indonesia sanksi pidana mati telah diterapkan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika salah satunya adalah Freddy Budiman. Freddy dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang dipimpin Hakim Aswandi Senin tanggal 15 Juli 2013. Pidana mati pada tindak pidana pengedar narkotika sudah diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pada pasal 114 dan 119. Adaklanya perlu untuk dikaji tentang pidana mati tersebut apabila ditinjau dalam hukum pidana islam. Skripsi ini dibuat untuk menjawab dua pertanyaan penelitian, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tindak pidana bagi pengedar narkotika (pasal 114 dan 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)? Dan juga bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap pidana mati bagi pengedar narkotika (pasal 114 ayat (2) dan 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)? Skripsi ini merupakan penelitian Pustaka (Library research), oleh karena itu penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini keseluruhannya diambil dari kepustakaan, dan dokumentasi dan kemudian dianalisis dengan menggunakan Deskriptif Analitis-kritis, karena sebagian Sumber data dari penelitian ini berupa informasi dan berupa teks dokumen. Data yang dipakai adalah data yang bersifat deskriptif, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, dan analisis data dengan menggunakan pendekatan kualitatif terhadap data primer maupun sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, bahwa pandangan hukum Islam terhadap tindak pidana bagi pengedar narkotika masuk dalam kategori jarimah khamr dengan menggunakan qiyas. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap pidana mati bagi pengedar narkotika masuk dalam kategori jarimah hirabah. Karena kejahatan tersebut merupakan kejahata luar biasa yang terorganisir secara rapi yang dapat merusak tatanan kehidupan baik diri sendiri maupun orang lain (masyarakat). Membunuh seorang manusia maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya karena sifat narkotika yang habitual, adiktif dan toleran. Dan didukung dengan adanya kaidah menolak madharat itu didahulukan dari pada mengambil manfaat.