Daftar Isi:
  • Perdebatan tentang hukuman mati sudah ada sejak wacana HAM didengungkan.Banyak negara yang setuju dan tetap menerapkan hukuman mati, tetapi tidak sedikit (banyak pula) negara yang mulai menghapus hukuman mati dari ketentuan perundang-undangan mereka.Inti perdebatan hukuman mati terletak pada konteks hak membunuh secara legal formal dan konstitusional oleh negara (the killing state), padahal hak untuk hidup justru dilindungi oleh negara.Penerapan hukuman mati digolongkan sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, dan melanggar ketentuan hak hidup. Yang akan dibahas dalam judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Dalam Internasional Covenant Civil And Politic Rights ( ICCPR) Dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM”. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapun”.Jaminan ini dipertegas pula dengan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) sekaligus dikuatkan lagi oleh Protocol Opsional Kedua (Second optional Protocol) atas perjanjian Internasional mengenai hak-hak Sipil dan Politik tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati. Tujuan penyusunan skripsi ini adalah: Pertama, untuk mengetahui hukuman mati menurut perspektif Hak Asasi Manusia. Kedua, untuk mengetahui postulat hukuman mati menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif-analitis. Deskriptif digunakan untuk menjelaskan kebenaran atau kesalahan dari suatu fakta atau pemikiran yang akan membuat suatu kepercayaan itu benar. Sedangkan metode content analysis disebut juga kajian isi, yaitu teknik apapun yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan dan dilakukan secara obyektif dan sistematis. Islam, seperti halnya sistem lain melindungi hak-hak untuk hidup, merdeka, dan merasakan keamanan. Ia melarang bunuh diri dan pembunuhan.Hukum syara’ menganggap pembunuhan sebagai bencana besar bagi masyarakat, dan hukuman mati merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup. Hukuman mati perlu dipertahankan dengan alasan,bahwa hukuman mati sebenarnya bertujuan untuk melindungi hak hidup;hukuman mati merupakan mekanisme hukum dalam mencari keadilan yang diberikan Allah swt bagi manusia dalam kasus pelanggaran hukum; hukuman mati sebagai alat cegah atau menahan orang yang berbuat itu sendiri untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan menahan orang lain untuk tidak berbuat jahat;