Analisis hukum Islam terhadap diversi dalam pembunuhan menurut undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Daftar Isi:
- Diversi adalah pemberian kewenangan terhadap penegak hukum untuk melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Ada dua pokok permasalahan yang sekaligus tujuan dari karya tulis ini, yaitu bagaimana pandangan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap diversi dalam pembunuhan dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap diversi dalam pembunuhan menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Sudut pandang yang digunakan bersifat kualitatif. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikaji berbagai sumber pustaka yang berkenaan dengan pokok permasalahan. Analisa yang digunakan adalah analisis isi (content analisis) dengan pendekatan deskriptif interpretatif yaitu menelaah secara detail terhadap data yang telah di kumpulkan dan kemudian di lakukan interpretasi Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: penyelesaian perkara pidana anak di luar sistem peradilan dalam konsep diversi merupakan upaya terbaik bagi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga anak tidak mendapat stigma negatif yang berkepanjangan. Namun belum sepenuhnya Undang-Undang tersebut melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, karena masih terdapat pembatasan kategori tindak pidana yang diancam pidana 7 tahun. Hal ini dianggap bertentangan dengan tujuan Undang-Undang untuk menghindarkan anak dari pemidanaan. Selain itu, adanya perlakuan yang berbeda kepada anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak berlandaskan pada asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir serta penghindaran pembalasan. Berkaitan dengan diversi dalam pembunuhan. Dalam Islam, diversi terhadap pembunuhan secara tegas telah diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 178, dengan pemaafan yang dilakukan korban yang mengakibatkan hapusnya pelaksanaan pidana qishash berarti telah terjadi perdamaian dan secara jelas ada dalam hadits tentang shulh (perdamaian) dalam pembunuhan.