Daftar Isi:
  • Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu fenomena yang setiap tahun mengalami peningkatan. Sebab itu terdapat tata hukum yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mana salah satunya adalah hukum positif Indonesia, khususnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (4). Setiap tindak kekerasan dalam rumah tangga dipandang sebagai tindak pidana dalam UU tersebut. Namun demikian, ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2004 berbeda dengan ketentuan hukum Islam. Tidak seluruh tindak kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai tindak pidana. Penelitian ini mecoba untuk melakukan analisa tentang sudut pandang hukum pidana Islam tentang ketentuan UU No. 23 tahun 2004 terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isteri. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah ketentuan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap isteri dalam pasal 44 ayat 4 undang-undang nomor 23 tahun 2004, Bagaimanakah sanksi pidana kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap isteri dalam pasal 44 ayat 4 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian dalam penyusunan skipsi ini bersifat deskriptif, penelitian ini juga menggunakan teknik analisis dokumen, Sumber data primer adalah bahan hukum yang terdiri dari aturan hukum yang menjadi sumber utama bagi penelitian ini yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil temuan dalam skripsi ini adalah (1) Konsep tindak pidana dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (4). Suami dalam pasal 44 ayat (4) dalam konteks hukum Islam tidak selamanya dapat dijadikan pelaku tindak pidana kekerasan fisik kepada isterinya selama hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya untuk mendidik keluarganya dan kekerasan fisik yang dilakukan suami tidak menyakiti isteri, namun jika yang dilakukan suami tidak dengan alasan mendidik kelakuan isteri yang salah atau dengan unsur kesengajaaan menganiaya isteri maka menurut hukum Islam suami masuk ke dalam kategori pelaku tindak pidana.(2) Sanksi pidana dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (4) cenderung lebih mengutamakan timbulnya ketaatan hukum masyarakat dari adanya sanksi hukum yang diberlakukan. Aspek-aspek penting dalam keluarga sebagai dampak dari pemberlakuan hukum bagi suami yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang ringan kepada isteri kurang dipertimbangkan dalam UU tersebut. Hukuman ideal yang dapat dilakukan sebagai sanksi adalah dengan melihat posisi atau kedudkan suami dalam melakukan kekerasan fisik. Jika dilakukan dalam rangka mendidik isteri yang salah maka dengan hukuman percobaan yang di dalam hukum Islam dapat di samakan dengan hukuman ta’zir.