Perlindungan hukum terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan studi putusan no. 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg

Main Author: Handayani, Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
tax
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18667/1/1702056063_SITI%20HANDAYANI_LENGKAP.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18667/
Daftar Isi:
  • PT. Tricoville Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada dua karyawannya yang bekerja sebagai security dengan alasan adanya pelanggaran terhadap peraturan perusahaan terkait dengan kelalaian dalam “tugas dan tanggung jawab” terjadinya kehilangan barang mengakibatkan kerugian perusahaan Tergugat. Namun, hal tersebut dibantah oleh para penggugat. Alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat adalah alasan yang dibuat-buat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini di maksudkan untuk membahas permasalahan tentang bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam Putusan PN Semarang No 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg dan perlindungan Hukum terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan (Studi Putusan No 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg). Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan kasus (Case Approach) untuk mengkaji mengenai Putusan No 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg yang telah berkekuatan hukum tetap. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dan hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian naratif sajian data atau bahan hukum lebih bersifat deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dalam skripsi menggunakan studi dokumen, merupakan kegiatan menelusuri, memeriksa, mengkaji data-data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT. Triconville Indonesia terhadap karyawannya dalam Putusan No 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg terbukti melanggar Pasal 151 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum terhadap pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Perusahaan di atur dalam Pasal 155 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan diharapakan lebih untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, dan mewujudkan negara yang berkeadilan dalam pemberian hak-hak terhadap pekerja yang telah di-PHK, dan memperlakukan manusia sama kedudukan, sehingga tidak timbul kasus yang sama dikemudian hari. Perusahaan lain harus pula memperhatikan hak-hak terhadap karyawannya dan memperhatikan prosedur PHK sesuai dengan peraturan yang ada.