Analisis hukum Islam tentang penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin dalam pasal 351 ayat (2) dan pasal 347 ayat (1) KUHP
Daftar Isi:
- Penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan matinya janin merupakan suatu kejadian yang menarik untuk dikaji. Sebab terdapat korban lain selain korban yang menjadi tujuan utama pelaku. Sehingga terdapat dua objek tindak pidana dari pelanggaran yang berbeda, yang terwujud dalam sebuah perbuatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin, dan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum pidana Islam tentang penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dan library research (penelitian pustaka). Oleh karena itu, penelitian akan penulis laksanakan berdasarkan pada data-data kepustakaan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Dalam menganalisis data dan menginterpretasikan serta mengolah data yang terkumpul, penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Data akan dianalisis juga dengan mengkomparasikan atau membandingkan ketentuan yang ada dalam dua sistem hukum yang berbeda mengenai permasalahan yang sama, dengan tujuan menemukan dan mencermati perbedaan dan persamaan antar elemen dalam kedua sistem hukum tersebut, sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai penyelesaian dari sebagian persoalan yang terdapat dalam pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif memandang terdapat dua pelanggaran pidana, yaitu penganiayaan terhadap perempuan hamil sehingga ia keguguran atau janin dalam kandungannya mati dan gugur atau matinya janin itu sendiri. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman yang dirumuskan dalam Pasal 351 ayat (2) Jo. Pasal 347 ayat (1) KUHP. Hukum pidana Islam memandang adanya dua pelanggaran jarimah. Yaitu tindak pidana penganiayaan dalam jenis al-jirah al-ja'ifah dan tindak pidana atas janin. Oleh karena kedua tindak pidana tersebut termasuk dalam jarimah qishash diyat yang berorientasi tentang seberapa besar akibat yang ditimbulkan, maka tidak terlalu dipermasalahkan mengenai kesengajaan dari pelaku. Terdapat perbedaan dengan sistem pemidanaan dalam hukum positif. Hukum Pidana Islam menjatuhkan kedua hukuman kepada pelaku tindak pidana. Selain perbedaan tersebut, hukum Islam juga membedakan tindak pidana atas jenis sebagai suatu jenis tindak pidana tersendiri. Karena janin tidak dapat disamakan dengan orang sebagai subjek hukum.