Manajemen zakat infaq dan shadaqah (ZIS) di Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Kendal

Main Author: Khotimah, Iza Khusnul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18584/1/1501036081_Iza%20Khusnul%20Khotimah_Lengkap%20Tugas%20Akhir.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18584/
Daftar Isi:
  • Iza Khusnul Khotimah NIM: 1501036081 “ Manajemen ZIS di Lazisnu Kabupaten Kendal”. Nahdlatul Ulama adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang begerak pada bidang keagamaan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi NU memiliki Lembaga Amil Zakat, infaq, dan shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU). LAZISNU Kabupaten Kendal memiliki tujuan untuk membantu kesejahteraan umat serta mengakat harkat sosial melalui pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah. Penelitian ini bertujuan : 1) Mengetahui bagaimana manajemen zakat infaq dan shadaqah di LAZISNU Kabupaten Kendal. 2) Mengetahui Kendala-kendala dan Solusi di dalam manajemen zakat infaq dan shadaqah di LAZISNU Kabupaten Kendal. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, metode yang digunakan deskriptif kualitatif analisis. Hasil dari penelitian Manajemen zakat infaq dan shadaqah di LAZISNU Kabupaten Kendal yaitu : Dalam melakukan manajemen ZIS di LAZISNU Kabupaten Kendal secara keseluruhan baik, dimulai dari LAZISNU merencanakan pembuatan JPZ (jaringan pengumpul zakat) Aspek organisasi juga baik dengan adanya kerjasama antar anggota pengurus LAZISNU Kabupaten Kendal dan kerjasama antara LAZISNU Kabupaten Kendal dengan LAZISNU kecamatan, desa dan JPZ- JPZ lainnya. Untuk aspek pengawasan, LAZISNU Kabupaten Kendal menginformasikan kepada LAZISNU-LAZISNU mulai dari tingkat desa, kecamatan dan JPZ-JPZ agar melakukan pelaporannya ke LAZISNU Kabupaten Kendal. Kendala yang di hadapi LAZISNU Kabupaten Kendal masih sedikitnya masyarakat yang belum mengenal Lembaga amil zakat, tentang zaman yang semakin berkembang , terlalu bergantung pada LAZISNU dan JPZ (jaringan pengumpul zakat) setempat dalam melakukan pengumpulan dan penyaluran dana zakat.